MEDAN — Dunia usaha
pertambangan di Sumatera Utara kembali diguncang kegelisahan setelah sejumlah pelaku usaha mengeluhkan mandeknya penerbitan rekomendasi Sumber Daya Air (SDA) yang menjadi syarat mutlak dalam proses per
izinan. Keterlambatan yang berlangsung berbulan-bulan ini bahkan membuat sejumlah
izin pertambangan kedaluwarsa, sehingga pelaku usaha harus mengurus ulang dari awal.Situasi ini menimbulkan sorotan tajam terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut, yang dinilai paling bertanggung jawab atas tersendatnya rekomendasi tersebut. Banyak pihak menyebut, kelalaian atau kesengajaan hambatan administrasi ini berpotensi menggerus kepercayaan investor dan menghancurkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.Pelaku Usaha Kelimpungan: "Izin mati, kami yang disalahkan"Para pelaku usaha
pertambangan menuturkan bahwa proses permohonan rekomendasi SDA yang seharusnya berjalan singkat, justru tergantung tanpa kejelasan.
"Berulang kali kami ajukan, tapi tak pernah keluar. Akibatnya
izin kami mati dan harus mulai dari nol. Ini merugikan kami secara finansial dan operasional," ujar seorang pengusaha yang meminta identitasnya dirahasiakan.Ia menilai keterlambatan yang tidak wajar ini tidak hanya menghambat perusahaan, tetapi juga menghentikan perputaran ekonomi di daerah."Kalau
izin mati karena rekomendasi tidak dikeluarkan, siapa yang bertanggung jawab? Kami? Padahal kelalaian bukan di pihak kami."Investasi Mandek, PAD Terancam Jeblok
Baca Juga:
Pengajuan rekomendasi SDA merupakan prasyarat wajib bagi kelengkapan per
izinan
pertambangan. Ketika dokumen tersebut tidak diterbitkan, otomatis seluruh proses
izin berhenti. Dampaknya sangat luas:investasi baru tertunda,produksi tambang terhambat,serapan tenaga kerja menurun,
dan setoran pajak serta retribusi daerah otomatis turun drastis."Kondisi seperti ini membuat investor berpikir ulang masuk ke Sumut. Kalau satu rekomendasi saja bisa diperlambat tanpa alasan jelas, apa jaminannya investasi lain berjalan mulus?" ucap seorang pemerhati kebijakan publik.Menurutnya, situasi ini memperkuat kesan bahwa Dinas PUPR Sumut tidak siap mendukung iklim investasi, malah sebaliknya menjadi sumber hambatan.
Baca Juga:
Kadis PUPR Sumut Disorot: Tidak Profesional dan Berpotensi Langgar AturanPara pengamat menilai, lambannya kinerja Dinas PUPR Sumut dalam menerbitkan rekomendasi tidak bisa ditoleransi."Jika benar rekomendasi ditahan, berarti ada dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, atau minimal ketidakmampuan manajerial Kadis PUPR," kata Azmi tokoh antikorupsi Sumut.Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan administrasi yang menyebabkan kerugian ekonomi bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Jangan karena satu pejabat, kemudian target PAD gagal, dan dunia usaha merugi. Ini bentuk sabotase terhadap pembangunan daerah."Isu Adanya "Permainan" Mulai MencuatDi balik lambannya penerbitan rekomendasi SDA ini, muncul dugaan adanya "permainan" tertentu. Proses yang dibuat berlarut-larut diduga memberi ruang untuk praktik tidak sehat, seperti:permintaan biaya tak resmi,
intervensi pihak tertentu,atau adanya upaya mengarahkan rekomendasi kepada pihak-pihak tertentu saja.Meskipun belum terbukti secara hukum, sinyal ke arah sana mulai menjadi perbincangan pelaku industri.
"Kalau prosesnya transparan dan sesuai SOP, kenapa rekomendasi bisa tertahan begitu lama?" ujar salah satu pelaku usaha.Desakan Publik: Evaluasi Total Kadis PUPR SumutSejumlah pihak kini mendesak Gubernur Sumut untuk mengevaluasi kinerja Kadis PUPR, bahkan mengganti pejabat tersebut apabila terbukti menghambat iklim investasi."Jangan sampai Sumatera Utara dikenal sebagai daerah yang makin tidak ramah usaha. Kita harus jujur: masalah ada di internal PUPR, bukan di pelaku usaha," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa percepatan rekomendasi SDA harus menjadi prioritas agar investasi
pertambangan kembali bergerak, dan PAD kembali naik.tim