Medan - Mantan
Camat Medan
Polonia berinisial IAS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada pembelanjaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024."IAS ditetapkan sebagai tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) pada pembelanjaan BBM jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, SH, MH, di Medan, Rabu (12/11).Dapot mengatakan selain IAS, penyidik Pidsus Kejari Medan juga menetapkan dua tersangka lainnya masing-masing KAL selaku Kasi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan
Polonia yang merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta IRD sebagai tenaga honorer."Dua tersangka yakni IAS dan IRD telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, tersangka IAS ditahan di Rutan Medan dan IRD ditahan di Rutan Perempuan Medan," katanya.
Sementara itu, tersangka KAL belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan."Selanjutnya akan kami panggil kembali. Jika tetap tidak hadir tanpa alasan, maka akan dilakukan upaya jemput paksa," tegas Dapot.Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menyebutkan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi tahun 2024.Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IAS dan KAL diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM dan mempertanggungjawabkan volume yang tidak sesuai fakta, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, total anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan
Polonia mencapai Rp1,017 miliar."Penyidikan masih terus kami kembangkan dan akan menindaklanjuti pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus ini," kata Ali Rizza.Red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News