Labuhanbatu Utara —Gerakan Masyarakat Cinta Tanah Air (GEMA CITA) menyoroti dugaan penyimpangan dalam dua paket pekerjaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang bersumber dari Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.Dua paket yang menjadi sorotan yakni pembangunan paving blok halaman kantor senilai Rp199.899.195,87 oleh CV Kevindo Putra Mandiri, serta pembangunan kanopi halaman kantor dengan nilai Rp195.999.121,85 yang dikerjakan CV Damai Jaya. Seluruh kegiatan berlokasi di Jl. Lintas Sumatera, Perk. Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura.Ketua GEMA CITA, Al Firman, menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan telah berjalan sebelum kontrak ditandatangani. Kondisi itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.Jika benar pekerjaan dimulai sebelum kontrak terbit, ini adalah pelanggaran hukum dan diduga membuka ruang persekongkolan serta tindakan yang tidak sesuai prosedur," tegas Al Firman.
Ia menyoroti lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Temuan GEMA CITA menunjukkan bahwa Kepala Dinas DPMPTSP Labura, Zulkarnaen, diduga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dua paket pekerjaan tersebut. Perangkapan jabatan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.Zulkarnaen sebagai PA sekaligus PPK harus bertanggung jawab penuh. Kami mendesak agar Zulkarnaen segera diperiksa sebagai pihak yang paling mengetahui dan mengendalikan proyek," tegas Al Firman.Ia menilai bahwa konsentrasi kewenangan pada satu pejabat rawan disalahgunakan dan melemahkan akuntabilitas dalam proses pengadaan.
Baca Juga:
GEMA CITA mendesak agar dua paket pekerjaan tersebut dibatalkan serta dilakukan seleksi ulang penyedia, guna memastikan pengadaan berjalan sesuai ketentuan.Proses pemilihan penyedia harus diulang demi menjamin legalitas dan keterbukaan sesuai aturan," tegasnya.Organisasi tersebut juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi.Kami meminta Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung RI mengusut kasus ini hingga tuntas. Periksa semua pihak terkait, termasuk Direktur CV Kevindo Putra Mandiri dan CV Damai Jaya," sambungnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum mendapatkan respons.Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Labura bungkam saat dimintai keterangan:Sekda Labura, Kepala Inspektorat Labura, Kepala ULP Labura, Ketua DPRD LaburaSementara itu, Zulkarnaen, Kepala DPMPTSP Labura, disebut sudah tidak aktif dan berganti nomor, sehingga sulit dikonfirmasi.
Baca Juga:
Sikap tutup mulut tersebut semakin memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam pelaksanaan dua proyek tersebut.Al Firman menegaskan bahwa pengelolaan proyek pemerintah harus menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi. Karena itu, dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti secara hukum agar tidak menjadi preseden buruk.Proyek pemerintah harus bersih dan akuntabel. Jika ada penyimpangan, harus diusut dengan tegas dan dibuka seterang-terangnya," tutup Al Firman.red