Medan – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (
DPR RI) terus berupaya memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya perlindungan bagi
saksi dan korban tindak pidana. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi "Urgensi Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana" yang digelar di Hotel Le Polonia, Kota Medan, Sabtu (8/11/2025).Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Komisi XIII
DPR RI Dapil Sumut I Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., Wakil Ketua
LPSK Sri Suparyati, Sekretaris Jenderal
LPSK Sriyana, serta Kepala Kantor Perwakilan
LPSK Sumatera Utara Erlince Ully Artha Tobing. Peserta yang hadir berasal dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, purnawirawan kepolisian, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat di Sumut.Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal
LPSK Sriyana menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen
LPSK memperluas jangkauan layanan perlindungan hingga ke daerah. Ia menyoroti masih rendahnya jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan dibandingkan banyaknya kasus tindak pidana yang terjadi.> "Masih terdapat kesenjangan antara banyaknya kasus tindak pidana dengan jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan ke
LPSK, sehingga upaya sosialisasi perlu terus diperkuat," ujar Sriyana.
Sementara itu, Maruli Siahaan menekankan bahwa perlindungan terhadap
saksi dan korban adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.> "Perlindungan
saksi dan korban tindak pidana adalah bagian penting dari proses penegakan hukum, sehingga harus mendapatkan jaminan perlindungan. Untuk itu,
DPR RI berkomitmen memperkuat dukungan terhadap
LPSK, baik dari sisi kelembagaan, anggaran, maupun perluasan akses layanan hingga ke daerah," tegasnya.
Baca Juga:
Maruli juga menyampaikan bahwa Komisi XIII
DPR RI mendorong peningkatan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk percepatan pembahasan perubahan undang-undang tersebut agar sistem perlindungan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.Dari sisi data, Wakil Ketua
LPSK Sri Suparyati mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, pihaknya menerima 12.041 permohonan perlindungan dari seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, 616 permohonan berasal dari Sumatera Utara, menjadikan provinsi ini peringkat keenam tertinggi secara nasional.> "Jenis tindak pidana terbanyak di Sumut berasal dari kasus pencucian uang dan kekerasan seksual terhadap anak. Permohonan paling banyak datang dari Kota Medan sebanyak 175 permohonan, disusul Kabupaten Padang Lawas Utara sebanyak 57, dan Padang Lawas sebanyak 46 permohonan," ungkapnya.
Menurut Sri Suparyati, peningkatan jumlah permohonan tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan
saksi dan korban. Namun ia menegaskan,
LPSK tidak bisa bekerja sendiri.> "Diperlukan sinergi dari seluruh pihak agar
saksi dan korban berani melapor serta memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak," katanya.Sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam penyelenggaraan layanan terpadu bagi korban tindak pidana — melibatkan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, akademisi, lembaga masyarakat, dan tokoh masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.
Baca Juga:
Akses layanan perlindungan di wilayah Sumatera Utara dapat dilakukan melalui Kantor Perwakilan
LPSK Medan di Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro No. 30A, gerai
LPSK di Mal Pelayanan Publik Kota Medan, Jalan Iskandar Muda No. 63-65, atau melalui layanan WhatsApp resmi
LPSK di nomor 0811-9008-4328.Melalui kegiatan ini,
LPSK berharap masyarakat semakin memahami bahwa perlindungan
saksi dan korban merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan serta bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan pemulihan bagi warganya.rel