Sibolga - Korban Pengeroyokan yang terjadi didepan rumah mantan Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani jalan Raja Junjungan Lubis beberapa waktu lalu resmi melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Mapolda Sumut.Adapun pelapor berinisial SPN dan FN didampingi Tim Hukum dari Law Firm Pencerah siang tadi telah diterima oleh SPKT Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Juncto 170 KUH Pidana dengan terlapor berinisial DS, ARC dkk.Peristiwa tersebut dialami korban SPN san FN terjadi pada hari jumat Tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 Wib di jalan Raja Kunjungan Lubis, Sekelompok orang yang hendak berunjuk rasa ke DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah memprovokasi masa aksi tersebut untuk melakukan pelemparan dan pembakaran rumah mantan bupati
tapteng tersebut. Sehingga kemudian terjadi kerusuhan yang mengakibatkan Pelapor FN mengalami pecah pada pelipis dan luka robek di kepala serta, Pelapor SPN mengalami pecah pada pelipis dan memar Pada lengan.Atas peristiwa tersebut sudah seharusnya para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku ujar Muhammad Ali Panjaitan, Rezky Siregar, Revaldi Nasution selaku pengacara yang hadir pada saat pendampingan di Polda Sumatera Utara.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News