MEDAN | Para saksi dalam kasus dugaan korupsi
proyek jalan Provinsi Sumatera Utara diingatkan untuk segera mengembalikan uang suap yang mereka terima. Jika tidak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai patut menetapkan mereka sebagai tersangka.Hal itu ditegaskan oleh Arief Tampubolon dari Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) di Medan, Minggu (26/10/2025).> "Kita kesampingkan dulu soal pidananya. Jika para saksi mau mengembalikan uang suap hasil korupsi itu, itu bisa jadi alternatif. Tapi kalau tidak, KPK harus tetapkan mereka sebagai tersangka," tegas Arief.
Arief mengingatkan bahwa KPK sebenarnya memiliki preseden serupa pada masa lalu, tepatnya dalam kasus korupsi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho, yang menyeret 64 anggota DPRD Sumut periode 2009–2014.> "Dulu ada anggota dewan yang mengembalikan uang suap dari Gatot, mereka tidak dijadikan tersangka. Nah, hal itu bisa jadi rujukan bagi para saksi kasus korupsi
jalan provinsi Sumut — kalau mau aman, kembalikan uang ke KPK," ujarnya.
Baca Juga:
Namun, Arief menilai dinamika hukum kasus ini kian rumit setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta jaksa KPK membuat sprindik baru dan menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke persidangan.> "Permintaan majelis hakim itu sangat kecil kemungkinannya dipenuhi. Jaksa KPK pasti mempertimbangkan aspek politis, apalagi Bobby adalah menantu mantan Presiden Jokowi. Diperiksa di Gedung Merah Putih saja tidak pernah, apalagi di persidangan yang disiarkan publik. KPK mana berani?" sindir Arief tajam.Menurutnya, pengembalian uang suap dari para saksi bisa menjadi "
jalan penyelamatan" agar mereka tidak terseret lebih jauh ke jeratan hukum.
> "Drama kasus korupsi
jalan Provinsi Sumut ini masih panjang. Kita tunggu saja, apakah pimpinan KPK berani melanjutkan penyidikan sampai ke pembuat kebijakan yang menggeser APBD Sumut sampai enam kali, atau berhenti di Topan Ginting saja," tutup Arief.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News