Jumat, 02 Januari 2026

Kades Batang Onang Baru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp536 Juta

Administrator
Rabu, 22 Oktober 2025 23:08 WIB
Kades Batang Onang Baru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp536 Juta
Istimewa

Paluta -Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan keuangan desa. Kali ini, penyidik menetapkan IJH (44), Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2025/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tertanggal 20 Mei 2025. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan audit oleh Inspektorat Daerah Paluta, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp536.388.897.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, S.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

> "Audit Inspektorat Paluta mengungkap adanya kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh kepala desa," jelas AKP Hardiyanto, Rabu (22/10/2025).

Kasus ini mencuat setelah masyarakat Desa Batang Onang Baru melaporkan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana desa tahun 2023. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Polres Tapsel dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Paluta.

Awalnya, audit menemukan potensi kerugian Rp314.851.558. Namun, karena Kepala Desa tidak menindaklanjuti hasil temuan dalam waktu 60 hari, kasus dilimpahkan ke Polres Tapanuli Selatan untuk penyidikan lanjutan.

Tim Tipikor di bawah pimpinan Ipda Saad Mardian Harahap, S.H., M.H. kemudian melakukan pemeriksaan lapangan, memanggil sejumlah saksi dari perangkat desa, serta meminta keterangan dari pihak Dinas PMD, BPKPAD, dan KPPN Padangsidimpuan.

> "Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana desa, sehingga kami meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap AKP Hardiyanto.

IJH diangkat sebagai Kepala Desa Batang Onang Baru melalui SK Bupati Paluta Nomor 141/346/K/2019 dengan masa jabatan hingga tahun 2026. Pada tahun anggaran 2023, total dana yang dikelola desa mencapai Rp1,16 miliar, terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Silpa tahun sebelumnya.

Namun hasil audit menemukan adanya penarikan dana sebesar Rp991.922.614 tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Selain itu, Silpa sebesar Rp167.337.760 yang seharusnya disetor ke kas daerah, justru tidak dikembalikan.

Audit Inspektorat Paluta Nomor: 700/390/IT/IP.IV/2025 tanggal 19 Agustus 2025 menyimpulkan bahwa dari total anggaran tersebut, hanya Rp622.871.477 yang digunakan sesuai peruntukan. Sisa dana Rp536.388.897 diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Lebih mengejutkan lagi, penyidik menemukan bahwa tersangka bersama istri keduanya membuka usaha kantin di depan Mapolrestabes Medan pada awal 2023. Ketika usaha itu gagal, tersangka menggunakan dana desa tahap I dan II untuk menutupi kerugian pribadi.

> "Ini bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dipakai menutupi kerugian usaha pribadi," tegas AKP Hardiyanto.

Tersangka akhirnya ditangkap pada Rabu (15/10/2025) dan langsung ditahan di Rutan Polres Tapanuli Selatan keesokan harinya.

Atas perbuatannya, IJH dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli

KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli

DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara

DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara

Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK

Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK

PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi

PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi

KAMAK Sumut Akan Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025, Soroti Kinerja Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

KAMAK Sumut Akan Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025, Soroti Kinerja Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

KAMAK Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Libatkan Mahasiswa Hukum hingga Praktisi

KAMAK Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Libatkan Mahasiswa Hukum hingga Praktisi

Komentar
Berita Terbaru