JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.Saksi yang diperiksa berinisial WTW, yang pada periode 2012–2014 menjabat sebagai Accounting PT RUM. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengusut perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex dan anak usahanya.Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap saksi WTW dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka IKL dkk.Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya indikasi penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex, yang diduga tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya menuntaskan kasus secara profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan komitmen lembaga dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor keuangan nasional.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News