Jumat, 02 Januari 2026

Kadis PMD Parlindungan Pane: Masih Ada 1.228 Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal di Sumut

Administrator
Jumat, 24 Oktober 2025 16:27 WIB
Kadis PMD Parlindungan Pane: Masih Ada 1.228 Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal di Sumut
Istimewa

Medan -Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Capil) Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan kondisi perkembangan desa yang ada di Sumut.

Berdasarkan data Dinas PMD Capil Sumut tahun 2025, sebut Parlindungan Pane, terdapat 5.417 desa dan 695 kelurahan yang tersebar di 25 kabupaten dan 8 kota.

Hal tersebut disampaikan Kadis PMD Capil Sumut, Parlindungan Pane, dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan status kemajuan desa menunjukkan tren peningkatan positif, yakni Desa Mandiri 364, Desa Maju 1.296, dan Desa Berkembang 2.529.

Namun masih ada 1.228 desa yang belum menunjukkan perkembangan yang baik, terdiri dari Desa Tertinggal 707 dan Desa Sangat Tertinggal 521.

Data tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.

Dikatakan Parlindungan, Dinas PMD Capil terus memperkuat komitmen membangun desa yang berintegritas, transparan, dan mandiri.

Salah satu langkah strategis yang akan dijalankan pada tahun 2025-2026 adalah perluasan program Desa Antikorupsi di seluruh kabupaten dan kota di Sumut.

"Kami berupaya maksimal mempercepat program pemberdayaan desa, agar pemerintahan di tingkat bawah semakin kuat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," ujar Parlindungan.

Lebih lanjut Parlindungan menilai peningkatan jumlah desa mandiri dan berkembang menunjukkan arah pembangunan desa di Sumut yang semakin positif.

Dalam perluasan program tingkat provinsi tahun 2025, terdapat empat desa yang memenuhi kriteria penilaian, yakni:

1. Desa Sennah (Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu).

2. Desa Jatirejo (Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang).

3. Desa Hutaraja (Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

4. Desa Meranti Omas (Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara).

Sebelumnya, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Sumut dalam program tersebut.

Pemprov Sumut menargetkan terciptanya pemerintahan desa yang berkeadilan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat, sehingga dapat menjadi model desa berintegritas di Indonesia. "Desa yang berdaya dan bebas korupsi akan menjadi pondasi Sumut yang maju dan berintegritas menuju tahun 2026," pungkasnya. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pembukan Piala Rico Waas yang Ke 2 Tahun 2025 - 2026, Kadispora Resmi Membuka Piala Walikota Medan

Pembukan Piala Rico Waas yang Ke 2 Tahun 2025 - 2026, Kadispora Resmi Membuka Piala Walikota Medan

Dialog Harkordia 2025, Kejati Kepri Tegaskan Komitmen Kawal Integritas Desa.

Dialog Harkordia 2025, Kejati Kepri Tegaskan Komitmen Kawal Integritas Desa.

Kadishub Medan Ditahan dalam Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024 — Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

Kadishub Medan Ditahan dalam Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024 — Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

Kadis Koperasi Medan, Beni Iskandar Nasution, Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Kadis Koperasi Medan, Beni Iskandar Nasution, Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Eks Kadis PUPR Sumut Terima Suap Rp 2,380 Miliar Proyek Jalan, KPK Diminta Tetapkan Mulyono Sebagai Tersangka

Eks Kadis PUPR Sumut Terima Suap Rp 2,380 Miliar Proyek Jalan, KPK Diminta Tetapkan Mulyono Sebagai Tersangka

Sumut Foundation : Kinerja Kadis PUTR Asahan Sudah Sesuai Prosedur dan Berorientasi pada Pembangunan Daerah

Sumut Foundation : Kinerja Kadis PUTR Asahan Sudah Sesuai Prosedur dan Berorientasi pada Pembangunan Daerah

Komentar
Berita Terbaru