Medan - Sidang lanjutan kasus korupsi jalan Sumut dengan terdakwa Direktur PT DNG Akhirun Piliang alias
Kirun, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (22/10/2025), kembali digelar.Di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut,
Mulyono, yang kini menjabat Kepala Badan Kesbangpol Sumut, dihadirkan sebagai saksi.Dalam
sidang tersebut,
Mulyono mengakui menerima uang dari
Kirun. Namun jumlahnya bukan Rp2,3 miliar seperti kesaksian Mariam di
sidang pekan lalu, tetapi Rp200 juta.Ia menerima saat menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut. "Benar, melalui staf," ujar
Mulyono menjawab pertanyaan Hakim Ketua Khamozaro Waruwu pada
sidang itu.
Awalnya Hakim Ketua Khamazaro Waruwu menanyakan kebenaran uang Rp2,3 miliar yang diterima
Mulyono dari
Kirun, sebagaimana kesaksian Mariam sebelumnya."Ada data bukti saudara memberikan (uang) kepada
Mulyono?. Dari catatan itu saudara
Mulyono ini dapat Rp2,3 miliar, benar itu?, tanya Khamozaro Waruwu kepada Mariam, yang turut dihadirkan di
sidang itu.Menjawab hakim, Mariam membenarkannya. Kemudian hakim bertanya kepada Kirim terkait uang kepada
Mulyono itu.
Kirun pun memberikan jawaban. Ia mengatakan jumlah uang yang diterima
Mulyono sebesar Rp200 juta, bukan Rp2,3 miliar.
Baca Juga:
Mendengar pernyataan
Kirun, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu, kembali bertanya. "Mana yang benar," tanya hakim."Jumlahnya sebenarnya tidak sampai segitu, hanya Rp200 juta. Kalau dari catatan itu sebenarnya berubah-ubah, itu tidak final karena pengendalian uang ada di saya, bisa saja waktu saya minta, tidak diubah," jawab
Kirun.Kemudian JPU KPK menunjukkan paket proyek yang diarahkan untuk perusahan yang akan menjadi pemenang untuk pengerjaan tahun 2024 di UPTD PUPR Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.Dalam proyek itu,
Mulyono disebut ikut dalam pengaturan pemenang tender untuk proyek pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi Ruas Sipiongot batas Labuhanbatu dengan nilai Rp6,750 miliar yang dikerjakan PT Rona Mora.
Kemudian ada pengerjaan struktur jalan Padangsidimpuan-Hutaimbaru dengan nilai Rp 8,550 miliar yang dikerjakan PT DNG di UPTD Padangsidimpuan.red