Jakarta – Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan sejumlah entitas anak usahanya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jumat (17/10/2025).Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial PRM, selaku Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur, dan G, selaku Sales Hotel Ayaka Suites.Menurut keterangan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., pemeriksaan kedua saksi dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dkk.Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex dan perusahaan terafiliasi lainnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta.Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News