Jumat, 24 Oktober 2025

Jaga Marwah Minta Jaksa Agung dan Jampidsus Jangan Kalah dari Koruptor Hendry Lie Dalam Kasasi Kasus Timah

Administrator
Jumat, 17 Oktober 2025 20:15 WIB
Jaga Marwah Minta Jaksa Agung dan Jampidsus Jangan Kalah dari Koruptor Hendry Lie Dalam Kasasi Kasus Timah
Istimewa
Jakarta - Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi permohonan kasasi Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Dalam kasus tersebut diketahui Hendry divonis 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, kata Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba, Hendry juga diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 1,05 triliun. "Kami mengetahui Hendry Lie mengajukan kasasi lewat sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata Edison dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10).

Edison mengatakan, jaksa penuntut umum pun mengajukan kasasi atas kasus tersebut. Karena ini kasus kakap dan menjadi perhatian publik, maka sudah seharusnya publik dan pimpinan Kejagung baik Jaksa Agung ST Burhanuddin maupun Jaksa Agung Muda Pidana Khususs Febrie Adriansyah mengawal kasasi Hendry Lie itu.

"Saya kira ini penting karena menjadi pertaruhan bagi Kejagung. Juga agar memberi efek jera kepada perampok uang negara seperti Hendry Lie itu. Hukum sudah seharusnya tidak memandang latar belakang seseorang seperti Hendry Lie itu. Hukum harus berani terhadap orang-orang seperti Hendry Lie yang merampok uang negara hingga ratusan triliun," tegas Edison.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) tetap menghukum Hendry 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hendry diyakini melakukan korupsi hingga merugikan negara hingga Rp 300 triliun. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2025.

Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) juga menjatuhkan hukuman pidana pengganti sebesar Rp 1,05 triliun. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599,19," lanjut amar putusan.

Angka Rp 1,05 triliun ini sama seperti yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan yang dibacakan pada 30 Januari 2025, para terdakwa dinilai memperkaya perusahaan Hendry hingga lebih dari Rp 1 triliun. Jika uang pengganti ini tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, harta benda milik Hendry akan disita dan dilelang untuk negara.

Setelah harta benda dilelang dan masih tidak mencukupi, Hendry akan dipidana penjara tambahan selama delapan tahun. Putusan di tingkat banding ini sama seperti bunyi putusan di pengadilan tingkat pertama. Hendry dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.rel

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KAMAK Desak Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Mantan Dirut PTPN I Regional I dan Direktur  PT Ciputra Land

KAMAK Desak Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Mantan Dirut PTPN I Regional I dan Direktur PT Ciputra Land

Jaksa Agung RI Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung

Jaksa Agung RI Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang Menggema di Gedung KPK

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang Menggema di Gedung KPK

KAMAK Dukung Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I ke PT CiputraLand

KAMAK Dukung Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I ke PT CiputraLand

Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residenc

Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residenc

Terseret Dugaan Korupsi 'Kondom', Muhammad Suib Malah Dipercaya Bobby Nasution Pimpin Dinas Perkim Sumut

Terseret Dugaan Korupsi 'Kondom', Muhammad Suib Malah Dipercaya Bobby Nasution Pimpin Dinas Perkim Sumut

Komentar
Berita Terbaru