Medan – Kasus dugaan suap proyek
jalan di Sumatera Utara terus menjadi sorotan publik. Dalam
kasus ini, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut,
Mulyono, disebut-sebut menerima suap senilai Rp 2,3 miliar dari kontraktor Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG). Namun,
Mulyono membantah keras tudingan tersebut.Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, meminta Gubernur Sumatera Utara untuk segera menonaktifkan
Mulyono dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut."Untuk menjaga marwah pemerintahan dan kelancaran proses hukum, sebaiknya Gubernur Sumut menonaktifkan
Mulyono sementara waktu. Kami juga mendesak KPK agar segera memeriksa kembali
Mulyono sampai ditetapkan sebagai tersangka bila ditemukan cukup bukti," tegas Azmi, Jumat (17/10/2025).Azmi menilai, dugaan keterlibatan
Mulyono dalam
kasus suap proyek
jalan yang tengah disidangkan menimbulkan persepsi buruk terhadap komitmen pemberantasan
korupsi di Sumut. "Jangan sampai ada kesan pejabat kebal hukum. Kalau benar tidak bersalah, biarkan proses hukum membuktikan," ujarnya.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, nama
Mulyono disebut dalam kesaksian terdakwa Kirun yang mengaku memberikan uang suap untuk memperlancar sejumlah proyek
jalan di Sumatera Utara. Namun
Mulyono membantah keras tudingan itu dan menyatakan tidak pernah menerima uang dari pihak mana pun terkait proyek tersebut.Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan aparat penegak hukum, terutama KPK, dapat segera menuntaskan penyelidikan secara transparan dan adil.red
Baca Juga: