Medan – Kantor Cabang( Kacab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kisaran digugat oleh Ahli Waris debiturnya terkait penjualan
agunan kredit yang diduga dilakukan di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Gugatan tersebut dilayangkan melalui kantor Hukum Aurora Keadilan Selaku Kuasa Hukum. Direktur kantor Hukum Aurora Keadilan Herman Harahap, SH Menyampaikan gugatan tersebut dilayangkan karena pihak Ahli Waris debitur merasa dirugikan atas pelelangan aset yang dinilai tidak wajar." Gugatan ini dilayangkan klien kami dikarenakan kami menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terhadap lelang aset
agunan ". Ucapnya pada wartawan di Medan Kamis (16/10/2025). Herman juga merunutkan awal mula permasalahan ini adalah ketika orang tua kliennya dengan atas nama Perseroan CV. Tiga Saudara melakukan peminjaman kredit modal kerja sebesar Rp. 1.300.000.000 ke Kacab Bank BRI Kisaran pada tanggal 27 Oktober 2011 dengan jangka waktu 36 kali pembayaran sampai 27 Oktober 2014 dan pinjaman tersebut
agunan 2 bidang tanah, sebidang tanah dengan luas 1.371. M2 di Kabupaten Asahan dan Sebidang Tanah lagi di Kota Padang sidimpuan dengan luas 240 M2 dan dengan jangka waktu 36 kali pembayaran sampai 27 Oktober 2014.
"Namun sebelum berakhirnya jangka waktu pembayaran kredit orang tua klien saya tersebut meninggal dunia pada September 2012 dan semasa hidup orang tua klien saya ini selalu memenuhi cicilan pembayaran tersebut setiap bulan sesuai perjanjian kredit Nomor 30 Tanggal 27 Oktober 2011" Jelas Herman" Kemudian setelah orang tua klien kami meninggal dunia, klien kami ini mendatangi kantor BRI kisaran untuk mempertanyakan status kredit almarhum dan oleh BRI Kisaran disampaikan cicilan hutang kredit tersebut di alihkan kepada ahli warisnya tanpa keterangan tertulis ataupun merubah akta perjanjian " TambahnyaIa juga menyampaikan bahwa kliennya tersebut telah melakukan pembayaran tiga kali namun dikarenakan keterbatasan keuangan kliennya tidak melanjutkannya lagi dan pada Maret 2015 BRI Kisaran mengirimkan surat pemberitahuan rencana lelang
agunan tersebut. Adanya dugaan Persekongkolan
Baca Juga:
Lanjut Herman, kliennya merasa terkejut ketika
agunan tersebut sudah dimiliki oleh insial YMT yang dibeli dari lelang pada tahun 2023 tanpa adanya pemberitahuan kepada mereka. Herman juga menyampaikan bahwa harga
agunan tersebut dibeli YMT jauh di bawah harga pasar berdasarkan penilaian Bank BRI Kisaran pada tahun 2011." Harga
agunan tersebut menurut BRI pada 2011 Rp. 1.500.000.000 dan pada tahun 2023 dilelang jauh di bawah harga pasar dan NJOP" yaitu sebesar Rp 170.000.000" Sekitar tahun 2022 klien kami sudah pernah menyampaikan ke BRI Kisaran agar
agunan tersebut di bayarnya kembali dengan harga 400 juta namun oleh BRI tidak menyetujui malah pada tahun 2023 tanah tersebut dilelang dengan harga diduga tidak sampai 400 Juta "
Maka atas hal tersebut Herman juga meminta agar penegak hukum melakukan penelusuran terkait dengan lelang
agunan tersebut yang berifiliasi berkerugian keuangan negara yang disebabkan oleh Bank BRI/ HT dengan yg menangkan lelang tersebut.Untuk diketahui Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor Perkara : 96/Pdt.G/2025/PN kis dengan penggugat Bahagia Siregar yang telah memperoleh Surat kuasa Insedentil dari Ahli waris lainnya.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News