Jumat, 24 Oktober 2025

KAMAK Prediksi Bakal Ada Tersangka dari Anggota DPR RI, Mantan Bupati Di Sumut, Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I

Administrator
Selasa, 14 Oktober 2025 09:32 WIB
KAMAK Prediksi Bakal Ada Tersangka dari Anggota DPR RI, Mantan Bupati Di Sumut, Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I
Istimewa
Medan – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I seluas 8.077 hektare yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) memprediksi, penyidikan kasus besar tersebut akan menyeret sejumlah nama baru, termasuk seorang oknum anggota DPR RI yang diketahui merupakan mantan Bupati dua periode.

"Kita melihat dari konstruksi kasus dan relasi pengambil keputusan di masa lalu, sangat mungkin penyidik akan mengembangkan ke pihak-pihak yang diduga kuat mengetahui dan ikut mengatur alih fungsi aset negara ini," ujar Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, di Medan, Selasa (15/10).

Azmi menyebut, pengalihan aset PTPN I seluas 8.077 hektare yang dilakukan melalui KSO antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land, mengandung banyak kejanggalan hukum dan indikasi pelanggaran administratif. "Proses perubahan hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB) tanpa pemenuhan kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur," tegasnya.

Sejauh ini, Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani dan mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis. Namun, KAMAK menduga penyidikan belum menyentuh aktor intelektual yang lebih berpengaruh di balik skema pengalihan aset tersebut.

"Jangan berhenti di birokrat pelaksana. Kami mendesak Kejati Sumut untuk menelusuri jejak keterlibatan pejabat politik, termasuk mantan kepala daerah yang kini duduk di Senayan," tambah Azmi.

Menurut KAMAK, langkah tegas Kejati Sumut akan menjadi ujian integritas penegakan hukum di Sumatera Utara, mengingat nilai aset yang dialihkan mencapai triliunan rupiah dan berdampak langsung pada potensi kerugian negara.

KAMAK juga meminta Kejaksaan Agung untuk ikut mengawal penyidikan kasus ini, agar tidak terjadi intervensi politik dari pihak mana pun.

Baca Juga:
"Kita berharap tidak ada yang kebal hukum. Bila benar ada keterlibatan pejabat legislatif aktif, itu harus dibuka terang-benderang demi keadilan publik," pungkas Azmi.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Hal Penting yang Harus Diperhatikan Bupati Syaifullah untuk Masyarakat Mandailing Natal

Dua Hal Penting yang Harus Diperhatikan Bupati Syaifullah untuk Masyarakat Mandailing Natal

KAMAK Desak Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Mantan Dirut PTPN I Regional I dan Direktur  PT Ciputra Land

KAMAK Desak Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Mantan Dirut PTPN I Regional I dan Direktur PT Ciputra Land

Peringatan HSN 2025, Bupati Akan Hadirkan BLK di Pesantren

Peringatan HSN 2025, Bupati Akan Hadirkan BLK di Pesantren

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang Menggema di Gedung KPK

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang Menggema di Gedung KPK

KAMAK Dukung Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I ke PT CiputraLand

KAMAK Dukung Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I ke PT CiputraLand

Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residenc

Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residenc

Komentar
Berita Terbaru