Administrator
Kamis, 02 Oktober 2025 19:59 WIB
Istimewa
Baca Juga:Ardan menuturkan, sejak hari pertama program pemutihan berjalan, hasil yang diperoleh cukup menggembirakan. Pendapatan dari PKB yang biasanya hanya sekitar Rp3,2 miliar per hari melonjak menjadi Rp6,6 miliar. "Itu artinya ada peningkatan 103 persen. Dari BBNKB juga naik dari Rp2,3 miliar per hari menjadi Rp3,1 miliar, atau naik 35 persen," jelasnya.Program ini diluncurkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 44.44/792/KPTS/2025 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Basis Pemungutan Pajak. Bentuk keringanan yang diberikan meliputi:1. Diskon potongan pokok PKB hingga 5% bagi kendaraan taat pajak.
Baca Juga:6. Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.Masyarakat dapat mengakses program ini di seluruh Sentra Layanan Samsat, maupun secara online melalui aplikasi SIGNAL dan layanan e-Samsat."Kami sudah kerahkan seluruh UPT Bapenda di Sumut agar pemutihan ini benar-benar menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan segala kemudahan. Mari manfaatkan program ini demi pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan publik di Sumut," tutup Ardan.