JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad
Bobby Afif Nasution, terkait kasus dugaan
korupsi proyek pembangunan
jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap
Bobby Nasution masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara tersebut di Medan."Kemudian saudara BN (
Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan. Ini kita nanti nunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa," ujar Asep di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/09/2025).Menurut Asep, materi pemeriksaan terhadap
Bobby Nasution juga akan dibahas dan didiskusikan secara internal bersama Tim Jaksa, agar proses hukum ber
jalan efektif, dan tidak berlarut-larut.
Pemanggilan terhadap
Bobby Nasution muncul ditengah penyidikan kasus dugaan
korupsi proyek pembangunan
jalan di Sumatera Utara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Pada 28 Juni 2025 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari Jajaran Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Pelaksana Proyek Jalan Nasional :1). Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.2). Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen.
Baca Juga:
3). Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut.4). M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG.5). M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RNKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan dua kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam penanganan kasus ini. Dari hasil penyelidikan, nilai total proyek
jalan yang diduga bermasalah mencapai Rp. 231,8 Miliar.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, nama
Bobby Nasution mulai disorot publik karena beberapa pihak yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui merupakan orang dekatnya, termasuk Topan Obaja Ginting yang menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut.Isu ini mencuat usai Hakim Tipikor Medan dalam Persidangan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad
Bobby Afif Nasution untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hal ini memunculkan spekulasi mengenai sejauh mana keterlibatan
Bobby Nasution dalam proyek-proyek infrastruktur tersebut.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan bersikap profesional dan terbuka terhadap proses hukum."Materinya akan didiskusikan dengan Pak Jaksa Penuntut Umum (JPU), biar tidak berlarut-larut dan tidak efektif," tegas Asep.
Baca Juga:
Proyek-proyek
jalan yang dimaksud tersebar diberbagai wilayah Sumatera Utara, dan dilaksanakan oleh beberapa Kontraktor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek-proyek ini masuk dalam skema percepatan pembangunan infrastruktur
jalan daerah yang menjadi bagian dari program prioritas Gubernur.Namun, dugaan penyimpangan muncul sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang diduga sarat dengan praktik suap dan pengaturan pemenang tender.(***)