JAKARTA—Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Sumatera Utara, yang didukung oleh LSM Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) dan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), berencana menggelar
Aksi Damai Besar-besaran di Jakarta pada Kamis, 02 Oktober 2025.
Aksi ini bertujuan mendesak penegak hukum nasional, khususnya KPK, Mabes POLRI, dan Kejaksaan Agung, untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik korupsi, nepotisme, dan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.Fokus Utama TuntutanBerdasarkan surat pemberitahuan aksi damai bernomor 095/KAMAK-SU/IX/2025 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, KAMAK secara spesifik menyoroti dua pejabat, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Saudara Amril Nasution, dan istrinya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Langkat, Saudari Rina Wahyuni Marpaung.KAMAK menduga telah terjadi lonjakan kekayaan tidak wajar dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut.
Tuntutan Mendesak Kepada Penegak HukumDalam aksinya yang rencananya akan dipusatkan di depan Gedung KPK, Mabes POLRI, dan Kejaksaan Agung, massa KAMAK dengan titik kumpul di Tugu Proklamasi (diperkirakan berjumlah 100 orang) menyampaikan enam tuntutan utama:Bentuk Tim Khusus dan Audit Total: Mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung segera membentuk Tim Khusus untuk mengusut tuntas lonjakan kekayaan tidak wajar kedua pejabat.Audit Forensik dan Lifestyle Audit: Segera lakukan audit forensik dan lifestyle audit terhadap seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk aset yang diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN, seperti kompleks perumahan mewah di Medan Baru dan kendaraan mewah yang diduga menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga:
Usut Nepotisme dan Konflik Kepentingan: Mendesak agar praktik nepotisme dan konflik kepentingan di masa Sekda dan Kepala Bappeda yang berpotensi memengaruhi pengaturan perencanaan, penganggaran, dan proyek pembangunan daerah di Langkat diusut tuntas.Penelusuran PPATK: Meminta PPATK segera menelusuri aliran dana dan transaksi mencurigakan untuk mencegah bentuk pencucian uang.Penyelidikan Independen: Menekankan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan independen dan bertindak tegas agar tidak terkesan melindungi pejabat korup.Hukuman Maksimal dan Desakan kepada Presiden: Menuntut agar pelaku yang terbukti menyalahgunakan jabatan ditangkap, diadili, dan dihukum seberat-beratnya, serta meminta Bapak Presiden untuk melakukan pembersihan korupsi di Sumatera Utara.
Dugaan lonjakan kekayaan Sekda Langkat, Amril Nasution, dan Kepala Bappeda, Rina Wahyuni Marpaung, sebelumnya juga pernah menjadi sorotan publik dan lembaga pegiat anti korupsi. Pada bulan April 2025, Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI) disebut-sebut telah mengirim surat kepada KPK terkait kejanggalan pada LHKPN milik kedua pejabat tersebut.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Sekda Langkat Amril Nasution maupun Kepala Bappeda Rina Wahyuni Marpaung terkait rencana aksi dan tudingan yang disampaikan KAMAK Sumatera Utara. Amril Nasution sendiri sempat menjadi sorotan publik pada bulan Agustus 2025 ketika diketahui melaporkan seorang warga ke Polres Langkat terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial.red
Baca Juga: