Deli Serdang – Dugaan kasus
penipuan Rp50 juta yang dilaporkan seorang warga Deli Serdang, Dimas Prayogi (23), ke Polres Deli Serdang sejak Februari 2025, Diduga dilakukan pelaku Hendra, hingga kini belum juga menemui titik terang. Padahal, terduga pelaku sudah dilaporkan lengkap dengan bukti dan keterangan ke Polresta Deli sedang.Kondisi ini memunculkan sorotan publik atas lambannya penanganan perkara di jajaran Polres Deli Serdang. Tak sedikit pihak menilai, penegakan hukum di daerah itu terkesan jalan di tempat.Kronologi
KasusDalam laporan yang teregistrasi pada 17 Februari 2025, Dimas menyebut peristiwa bermula ketika pelaku meminjam uang dengan alasan untuk mengambil alih aset miliknya. Korban dijanjikan keuntungan dan bagi hasil, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian modal maupun keuntungan sehingga Akibat peristiwa itu, Dimas mengalami kerugian Rp50 juta.
Proses Hukum Jalan DitempatBerdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTPL), kasus ini dilaporkan dengan pasal
penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun, memasuki bulan ketujuh, korban menilai polisi belum menunjukkan progres signifikan."Sudah tujuh bulan saya menunggu. Saya berharap polisi serius menangani, jangan sampai laporan masyarakat hanya jadi tumpukan berkas," tegasnya.Sejumlah pemerhati hukum menilai lambannya penyelesaian perkara
penipuan rakyat kecil mencerminkan ketidakseriusan aparat penegak hukum. "Kalau kasus-kasus besar bisa cepat ditangani, kenapa laporan warga kecil malah mandek? Jangan sampai ada kesan tebang pilih," ujarnya.
Baca Juga:
Publik pun mendesak agar Kapolda Sumatera Utara turun tangan mengevaluasi kinerja Polres Deli Serdang. Transparansi penanganan kasus ini dinilai penting, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak semakin luntur. Sementara itu dikonfirmasi Kasat Reskrim Kompol Risky Akbar belum juga memberikan keterangan perihal perkembangan kasus
penipuan tersebut.tim
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News