Jumat, 24 Oktober 2025

PN Suka Makmue Laksanakan Sita Eksekusi Delegasi Tanah di Nagan Raya

Administrator
Kamis, 25 September 2025 21:34 WIB
PN Suka Makmue Laksanakan Sita Eksekusi Delegasi Tanah di Nagan Raya
Istimewa
Nagan Raya – Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue melaksanakan sita eksekusi delegasi atas perkara perdata Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Mbo Jo. Nomor 4/Pdt.G/2010/PN Mbo Jo. Nomor 117/PDT/2010/PT BNA Jo. Nomor 2151K/Pdt/2010 pada Kamis, 25 September 2025.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Suka Makmue Nomor 2/Pdt.P.Sita.Eks.Delegasi/2025/PN Skm Jo. Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Mbo Jo. Nomor 4/Pdt.G/2010/PN Mbo Jo. Nomor 117/PDT/2010/PT BNA Jo. Nomor 2151 K/Pdt/2011 tertanggal 1 September 2025.

Objek sita eksekusi berupa sebidang tanah seluas 200 x 50 meter yang berlokasi di Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Panitera PN Suka Makmue, Mawardi, S.H., didampingi Jurusita Fahmi Hidayat, A.Md., serta saksi Ririn Afriani, S.H. Pelaksanaan diawali dengan pembacaan putusan dan penetapan dari PN Meulaboh serta PN Suka Makmue sebagai dasar hukum yang sudah berkekuatan tetap.

Dalam prosesnya, tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagan Raya melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai amar putusan. Setelah itu, dipasang pamflet sita eksekusi sebagai tanda resmi bahwa objek tersebut masuk dalam status sita eksekusi.

Panitera Mawardi menegaskan, apabila ada pihak ketiga yang merasa keberatan, maka dapat mengajukan gugatan perlawanan ke PN Suka Makmue dalam tenggat waktu yang ditentukan sesuai ketentuan hukum.

Pelaksanaan sita eksekusi berjalan tertib. Usai kegiatan, Panitera menutup acara dengan menyampaikan bahwa seluruh hasil akan segera dilaporkan kepada Ketua PN Suka Makmue, Asraruddin Anwar, S.H., M.H.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KAMAK Desak Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Mantan Dirut PTPN I Regional I dan Direktur  PT Ciputra Land

KAMAK Desak Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Mantan Dirut PTPN I Regional I dan Direktur PT Ciputra Land

Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residenc

Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residenc

Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap Sambut Baik Silaturahmi Pasukan 08 Sumut

Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap Sambut Baik Silaturahmi Pasukan 08 Sumut

KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland

KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland

JMSI Sumut Dukung Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Aset PTPN I

JMSI Sumut Dukung Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Aset PTPN I

Diduga Terlibat Tipikor Pelepasan Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, Dua Mantan Pejabat BPN Di Jebloskan Ke Dalam Jeruji Besi

Diduga Terlibat Tipikor Pelepasan Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, Dua Mantan Pejabat BPN Di Jebloskan Ke Dalam Jeruji Besi

Komentar
Berita Terbaru