MEDAN – Skandal dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam praktik judi online kembali mencoreng citra Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara (Sumut).Sedikitnya sembilan orang disebut-sebut terjerat aktivitas ilegal ini. Publik pun mempertanyakan sikap pimpinan
dinas yang dinilai lamban mengambil langkah tegas.Informasi ini mengemuka setelah Pusat Pe
laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2024 menyerahkan hasil audit ke Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aliran dana pegawai ke rekening judi online, sehingga membuka dugaan kuat keterlibatan oknum ASN.Kasus ini sontak mengingatkan publik pada insiden sebelumnya, ketika website resmi Dinas Koperasi Sumut sempat menampilkan iklan judi online. Fenomena tersebut menimbulkan spekulasi adanya hubungan antara lemahnya pengelolaan sistem digital dengan maraknya judi di internal
dinas.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait, akhirnya angkat bicara. Ia membenarkan pihaknya tengah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan ASN maupun PPPK dalam praktik judi online."ASN Dinas Koperasi terlibat
judol? Bukan itu, dari mana informasinya. Sedang saya bentuk tim untuk itu, tapi tidak ada hubungannya dengan yang diretas itu," kata Naslindo kepada wartawan, Selasa (23/9).Ia menegaskan, insiden website yang menampilkan iklan judi online meru
pakan kasus berbeda. Pihaknya sudah me
laporkannya ke Kominfo dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN)."Udah kita
laporkan ke Sandi Negara untuk mereka tindak ya. Kami ini hanya operator, yang punya itu kan Kominfo. Jadi Kominfo sudah koor
dinasi kita supaya dibagusin," jelasnya.
Baca Juga:
Terkait hasil pemeriksaan PPATK, Naslindo menyebut proses masih berjalan. "Itu yang kubilang tadi, sedang kita bentuk tim untuk itu yang terlibat judi online itu. Sedang diperiksa, nanti saya kirimkan SK timnya," ujarnya.Meski Kadis Koperasi berusaha meluruskan isu, publik tetap menuntut transparansi penuh. Pasalnya, dugaan keterlibatan ASN dalam praktik
judol bukan sekadar masalah etika, tetapi juga pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.---
Mau saya buatkan juga versi investigatif dengan menambahkan kronologi, respons lembaga terkait (PPATK, BKN, dan Kominfo), serta kemungkinan sanksi hukumnya?