MEDAN - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba
Polda Sumut me
ringkus dua terduga pengedar ekstasi di parkiran Hotel Deli Indah Jalan Protokol Desa Sukamandi Hulu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.Informasi diperoleh, Selasa (16/9/2025) menyebutkan, dua terduga pengedar ekstasi itu berinisial CI alias I, warga Teluk Mengkudu dan RZ warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya ditangkap petugas Dit Reserse Narkoba
Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli. Sejumlah barang bukti diamankan dari keduanya.
Diduga keduanya akan mengedarkan ekstasi tersebut dikawasan Hotel Deli Indah yang disebut-sebut merupakan milik salah satu oknum anggota DPRD Sumatera Utara. Kedua pelaku sudah diamankan di Dit Reserse Narkoba
Polda Sumut.Selain barang bukti ekstasi, uang tunai diduga hasil penjualan diamankan dari kedua pelaku. Polisi melakukan pendalaman terkait penemuan narkoba dari para pengedar tersebut."Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap lokasi tempat hiburan malam peredaran narkoba," ujar Kombes Calvijn.(W05)
Baca Juga:
Teks foto :Dua terduga pengedar ekstasi diamankan
Polda Sumut(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News