Jumat, 12 September 2025

Advokat Joni Sandri Ritonga Tanggapi Hotman Paris: Gelar Perkara di Istana Terkait Nadiem Makarim Menyalahi Prinsip Negara Hukum

Administrator
Jumat, 05 September 2025 09:47 WIB
Advokat Joni Sandri Ritonga Tanggapi Hotman Paris: Gelar Perkara di Istana Terkait Nadiem Makarim Menyalahi Prinsip Negara Hukum
Istimewa
Advokat Joni Sandri Ritonga Tanggapi Hotman Paris: Gelar Perkara di Istana Terkait Nadiem Makarim Menyalahi Prinsip Negara Hukum

Jakarta, Kompas – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang meminta Presiden Prabowo Subianto menggelar perkara di Istana terkait penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop oleh Kejaksaan Agung, menuai kritik.

Advokat Joni Sandri Ritonga, SH., MH., CPM menilai usulan tersebut keliru secara hukum dan berpotensi mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan.

"Meminta Presiden menggelar perkara di Istana justru bertentangan dengan prinsip due process of law. Presiden tidak memiliki kewenangan masuk ke ranah teknis yudisial seperti gelar perkara. Itu murni kewenangan aparat penegak hukum," ujar Joni dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).

Menurut Joni, mekanisme gelar perkara telah memiliki aturan baku dalam sistem hukum Indonesia. Gelar perkara hanya bisa dilakukan oleh penyidik atau aparat penegak hukum yang berwenang, sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, serta peraturan internal Kejaksaan dan Kepolisian.

Risiko Merusak Prinsip Trias Politica

Joni menegaskan, jika gelar perkara dilakukan di Istana, hal itu justru menimbulkan kesan bahwa proses hukum tunduk pada kekuasaan eksekutif.

"Presiden hanya menjalankan fungsi eksekutif, bukan sebagai pengadil perkara. Kalau sampai Presiden masuk ke wilayah teknis penyidikan, ini bisa mencederai asas independensi Kejaksaan sekaligus merusak prinsip trias politica," katanya.

Ia menilai, langkah tersebut juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga:
Jaga Marwah Hukum

Lebih lanjut, Joni mengingatkan peran advokat sebagai officium nobile atau profesi terhormat seharusnya menjaga marwah hukum, bukan menimbulkan persepsi keliru di masyarakat bahwa kasus pidana bisa diputuskan di luar mekanisme peradilan.

Karena itu, ia menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan.

"Biarkan Kejaksaan bekerja sesuai kewenangan dan prosedurnya. Presiden tidak boleh ditarik-tarik masuk ke ranah teknis gelar perkara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," pungkas Joni.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mediasi Berbuah Manis, Sengketa Perdata di PN Suka Makmue Berakhir Damai

Mediasi Berbuah Manis, Sengketa Perdata di PN Suka Makmue Berakhir Damai

Perbaiki Tata Kelola Negara, Stop Pemborosan Keuangan Negara!

Perbaiki Tata Kelola Negara, Stop Pemborosan Keuangan Negara!

Kuasa Hukum Ilyas Sitorus: Aplikasi Berfungsi, Bukti Ahli IT JPU Tidak Valid.

Kuasa Hukum Ilyas Sitorus: Aplikasi Berfungsi, Bukti Ahli IT JPU Tidak Valid.

Jalin Sinergi Penegakan Hukum, Kajati Sumut Sambangi Polda dan Pengadilan Tinggi Sumut

Jalin Sinergi Penegakan Hukum, Kajati Sumut Sambangi Polda dan Pengadilan Tinggi Sumut

Kornas Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor

Kornas Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor

Internal Moot Court Competition Jilid VIII Resmi Digelar: Perebutkan Piala Kajati Sumut dan Piala Dekan FH UMSU

Internal Moot Court Competition Jilid VIII Resmi Digelar: Perebutkan Piala Kajati Sumut dan Piala Dekan FH UMSU

Komentar
Berita Terbaru