Langkat – Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi Sumatera Utara (OMMBAK SUMUT) men
desak Polres Langkat untuk mengganti lembaga audit dalam penanganan dugaan
korupsi Dana Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. OMMBAK SUMUT menilai Inspektorat Kabupaten Langkat terkesan lamban dan tidak independen, sehingga meminta agar audit diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.Perjalanan Dumas yang Tersendat di Meja InspektoratDugaan
korupsi ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan OMMBAK SUMUT ke Polres Langkat pada 28 April 2025 lalu. Dumas tersebut telah ditindaklanjuti oleh Unit Tipikor Polres Langkat, bahkan OMMBAK SUMUT sudah memenuhi panggilan klarifikasi pada 14 Mei 2025, memberikan penjelasan dan menjawab pertanyaan penyidik.
Namun, Ketua Bidang Investigasi OMMBAK SUMUT, Ridho Azhari, mengungkapkan bahwa proses ini terhambat. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Dumas (SP3D) yang diterima OMMBAK SUMUT pada 19 Juni 2025, tindak lanjut Dumas masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Langkat. Hingga 30 Juni 2025, belum ada perkembangan signifikan, memunculkan kecurigaan OMMBAK SUMUT bahwa Inspektorat memperlambat proses ini.Keraguan Terhadap Independensi Inspektorat Kabupaten LangkatKecurigaan OMMBAK SUMUT terhadap Inspektorat Kabupaten Langkat bukan tanpa dasar. Pada 24 Juni 2025, OMMBAK SUMUT telah mengirimkan surat resmi kepada Polres Langkat, men
desak penggantian tim audit dari Inspektorat Kabupaten Langkat menjadi BPKP Provinsi Sumatera Utara.Menurut Ridho Azhari, Inspektorat Kabupaten Langkat dinilai tidak profesional, akuntabel, independen, dan transparan. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa pada tahun 2024, Inspektorat menjadikan Desa Suka Damai Timur dan Desa Hinai Kanan sebagai sampel audit untuk seluruh
desa di Kecamatan Hinai. Ironisnya, kedua
desa tersebut justru terindikasi masalah yang mengarah pada tindak pi
dana korupsi.
Baca Juga:
"Kami melayangkan surat agar Polres Langkat mengganti Lembaga Audit dari Inspektorat Kabupaten Langkat menjadi BPKP Provinsi Sumatera Utara agar proses audit bisa independen dan transparan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," tegas Ridho Azhari.Latar Belakang Kepala Desa dan Preseden Positif BPKPOMMBAK SUMUT juga menyoroti latar belakang Kepala Desa Suka Damai Timur yang sebelum menjabat, merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa dengan jabatan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Hinai dari tahun 2016 hingga 2022. Dengan pengalaman tersebut, OMMBAK SUMUT menduga Kepala Desa memiliki keterampilan dalam memanipulasi penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, OMMBAK SUMUT men
desak Polres Langkat untuk memeriksa Kepala Desa guna mendalami unsur mens rea (niat jahat) dan samenspanning (persekongkolan) dalam dugaan
korupsi ini.Zahwa Ritonga, Ketua Bidang Investigasi OMMBAK SUMUT, menambahkan bahwa alasan penggantian lembaga audit ini juga didasari oleh pengalaman positif dengan BPKP. "Semua ini tidak terlepas atas kejadian yang sempat booming pada tahun 2016 di Kabupaten Langkat di mana BPKP pernah melakukan pemeriksaan di salah satu Kecamatan Kabupaten Langkat, dan kinerja BPKP sangat baik terhadap banyak indikasi penyelewengan Dana Desa yang dikenal dengan peristiwa Kwitansi Merah Jambu," pungkas Zahwa.red2