Rabu, 30 Juli 2025

Diduga Dibek Up Oknum Aparat, Pembacaan Sita Eksekusi Pengadilan Agama Medan di Jalan Umar No 103 Terkesan Dipaksakan

Administrator
Kamis, 12 Juni 2025 17:48 WIB
Diduga Dibek Up Oknum Aparat, Pembacaan Sita Eksekusi Pengadilan Agama Medan di Jalan Umar No 103 Terkesan Dipaksakan
Sudarmanto
Medan |halomedan.com -



Pembacaan sita eksekusi Pengadilan Agama yang terjadi di Jln. Umar No 103, Kelurahan Gelugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kamis (12/6/2025) pukul 10.00 Wib diduga disusupi oknum pengusaha property berinisial AW dan dibeking oknum polri.


Dimana pelaksanaan pembacaan sita eksekusi dari pihak penggugat, Risno R Bin Karno Ramelyanto dan kawan kawan sebagai pemohon eksekusi melawan Idham Amir SE Bin H Amiruddin sebagai termohon eksekusi disebut sebut cacat hukum.


"Upaya pelaksanaan pembacaan sita eksekusi oleh pihak pengadilan agama medan kuat dugaan ada keterlibatan oknum pengusaha property dan pihak kelurahan serta pembekingan oknum aparat kepolisian yang sudah membuat kami sebagai ahli waris merasa dirugikan dan terzolimi," ujar Idham Amir sebagai termohon eksekusi.


Diceritakan Idham Amir, agenda pihak penggugat untuk melaksanakan pembacaan sita eksekusi PA Medan No 19/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn tanggal 28 Mei 2025 soal lahan seluas 3, 267, 58 M² dan sebidang tanah diantaranya, tanah dan bangunan No 101 B seluas 242 M² termohon eksekusi I atas nama, Idham Amir di Jln. Umar Link X, Kelurahan Gaharu Darat I, Kecamatan Medan Timur dan tanah juga bangunan No 101 A seluas 346 M² termohon eksekusi II atas nama, Ibnu Tawakkal di Jln. Umar Link X, Kelurahan Gaharu Darat I, Kecamatan Medan Timur ada unsur pemalsuan data.


Sebab, dalam gugatan antara penggugat atas nama, Risno R Bin Karno Ramelyanto dan kawan kawan dan tergugat I dan II, persoalannya masih dalam proses persidangan yang hingga kini belum ada putusan apapun.


"Jadi, jika adanya pelaksanaan pembacaan sita eksekusi Pengadilan Agama Medan dengan didampingi pihak presisi diantaranya pihak, BPN dan pihak kepolisian dari personel Polrestabes Medan yang turut mendampingi juga dihadiri oleh Lurah Gelugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, berarti ada pemalsuan dokumen. Dimana, untuk data dan bukti bukti surat kepemilikan sertifikat tanah ada sama kami. Jadi, mengapa ada surat yang ditimbulkan/diciptakan oleh piha tergugat bahwa mereka ada surat/dokumen kepemilikan tanah. Ini kan aneh," ungkap Idham.


Tidak hanya itu, pihak kepolisian yang turut dihadiri oleh, Kasat Intel Polrestabes Medan dan Kabag Ops Polrestabes Medan juga personel Polrestabes Medan terkesan menciptakan suasana dilokasi pelaksanaan pembacaan sita eksekusi menjadi tidak kondusif. Dimana seharusnya, mereka (Polisi) sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya mempropokasi kami sebagai masyarakat.


"Kami akan tetap memperjuangkan apa yang menjadi hak hak kami sebagai ahli waris dengan bukti bukti kami yang ada dan sah secara prosedur serta mekanisme peraturan dan perundang undangan. Dan kami akan berupaya melakukan perlawanan hukum," terang Idham.


Sementara, Husni Hamid Lubis tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Kota Medan yang pada saat pelaksanaan pembacaan sita eksekusi oleh Pengadilan Agama Medan berada dilokasi kepada wartawan sangat menyayangkan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama Medan. Terutama sikap yang tidak respek terhadap aparat kepolisian.


"Sebagai masyarakat, saya mengecam tindakan pihak Pengadilan Agama Kota Medan yang terkesan memaksakan pelaksanaan pembacaan sita eksekusi. Dimana, dalam proses persoalan lahan antara penggugat dan tergugat belum ada hasil putusan sidang. Terhadap aparat kepolisian, saya sangat menyayangkan tindakan mereka yang seharusnya sebagai pihak untuk membantu pengamanan akan tetapi terkesan memprovokasi masyarakat (tergugat I dan tergugat II juga keluarga tergugat) hingga nyaris bentrok. Hal ini akan kami tindak lanjuti nanti sesuai jalur dan proses hukum," ungkap Husni.(dar)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru