Pemerintah Larang WNI Bekerja di Thailand, Burma, dan Kamboja, H. Syahrir Nasution: Prabowo Harus Buka Lapangan Kerja

Medan – Pemerintah Republik Indonesia resmi melarang Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja di Thailand, Burma (Myanmar), dan Kamboja. Kebijakan ini diambil akibat maraknya kasus perdagangan manusia yang melibatkan tenaga kerja ilegal asal Indonesia.
Pemerhati sosial dan politik, H. Syahrir Nasution, mendukung kebijakan ini, namun menegaskan bahwa pemerintah harus segera membuka lebih banyak lapangan pekerjaan di dalam negeri agar rakyat tidak tergiur bekerja secara ilegal di luar negeri.
> "Banyak kasus perdagangan manusia yang menjerat pekerja Indonesia di negara-negara tersebut. Karena itu, larangan ini langkah yang tepat. Tapi, di sisi lain, pemerintah harus memastikan ada cukup lapangan pekerjaan di dalam negeri agar rakyat tidak terpaksa mencari nafkah di luar negeri dengan risiko besar," ujar Syahrir Nasution kepada wartawan, Sabtu (29/3).
Menurutnya, sesuai pasal : 28 UUD 1945. Pemerintah dan negara harus hadir melindungi rakyatnya serta menjamin kelangsungan hidupnya (survival). Artinya pemerintah harus membuka lapangan kerja bukan dengan menggadaikan negara ini sampai hancur berantakan, tegasnya.
Menurut Syahrir, presiden Prabowo Subianto memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan lapangan kerja yang luas setelah resmi menjabat. Dengan demikian, masyarakat Indonesia tidak perlu mencari pekerjaan di negara-negara yang memiliki risiko tinggi terkait perdagangan manusia.
> "Prabowo harus fokus membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Jangan biarkan rakyat kita jadi korban perdagangan manusia hanya karena sulit mendapatkan pekerjaan di negeri sendiri," tegasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, berbagai laporan menunjukkan bahwa banyak WNI yang bekerja di Thailand, Burma, dan Kamboja terjebak dalam praktik kerja paksa, eksploitasi, hingga penyekapan oleh sindikat kejahatan internasional. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan lembaga terkait, telah beberapa kali melakukan upaya penyelamatan terhadap korban perdagangan manusia di negara-negara tersebut.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan tidak ada lagi WNI yang menjadi korban tindak kejahatan tersebut. Namun, tantangan bagi pemerintah ke depan adalah memastikan tersedianya lapangan kerja yang layak bagi masyarakat Indonesia.red2